Saling Bersalaman Usai Shalat, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID,
Kisah ini nyata. Terjadi pada 2007-an. Seperti biasa, jamaah shalat
zhuhur di sebuah masjid yang berlokasi di Klender, Jakarta Timur
berduyun-duyun memenuhi kewajiban utama umat Islam tersebut. Usai
shalat, seorang jamaah, sebut saja si fulan menjulurkan tangan ke arah
sebelah kanannya.
Maksud hati utuk berjabat tangan. Dengan
muka masam, ‘tetangga’ shaf tersebut enggan membalas tawaran bersalaman
itu. Ekspresi kekecawaan timbul dari si fulan. Sang jiran itu pun
berujar kepada saya,”Bersalaman itu bidah.” Tak ingin berdebat panjang,
pembicaraan itu pun tidak saya respons.
Berjabat tangan
selepas shalat, merupakan pemandangan lumrah dan banyak dijumpai di
masyarakat. Sebagian mempersoalkannya, tapi tak sedikit pula yang
membiasakannya.
Ternyata, tidak hanya di dalam negeri,
persoalan serupa menjadi perbincangan dan diskusi hangat umat Muslim
mancanegera. Sepele memang, namun acapkali sensitif dan menimbulkan
gesekan.
Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir, menyatakan hukum
saling berjabat tangan setelah shalat diperbolehkan dan memiliki
landasan yang kuat. Bahkan, sangat dianjurkan.
Anjuran ini
masuk dalam kategori kesunatan bersalaman antarsesama Muslim. Ini
seperti ditekankan di hadis riwayat Abu Dawud dari al-Barra’ Azib. Hadis
tersebut menyebutkan, jika kedua Muslim bertemu lalu saling berjabat
tangan, memuji dan meminta ampun Allah SWT, niscaya Dia akan mengampuni
keduanya.
Keputusan yang dikeluarkan pada 2007 itu, merujuk
pula pendapat para salaf. Imam an-Nawawi, misalnya. Dalam kitab
al-Majmu’ ulama bermazhab Syafii ini menegaskan memang untuk konteks
salaman usai shalat belum pernah ada dasar yang secara gamblang.
Namun, tak jadi soal melakukannya. Pasalnya, ini mengacu pada landasan
asal bersalaman yakni sunat. Imam Izzudin bin Salam berpendapat
bersalaman usai shalat Shubuh dan Ashar atau shalat tertentu adalah
bidah yang diperbolehkan. Lembaga ini juga menggarisbawahi agar tidak
menganggap salaman itu sebagai kesempurnaan shalat.
Di akhir
ketetapan, Dar al-Ifta mengimbau agar umat Islam menjaga etika
perbedaan. Berbeda pendapat boleh, namun tetap saling menghargai.
Menampik tawaran berjabat tangan, bisa memicu rasa benci dan ketegangan
antara satu dan yang lain. Dan ketahuilah, menumbuhkan rasa cinta satu
sama lain jauh lebih baik ketimbang memancing emosi dan sentimen.
Mengutip pendapat Mazhab Maliki, Lembaga Wakaf dan Urusan Islam Uni
Emirat Arab (UEA), menyatakan hukum berjabat tangan usai shalat ialah
makruh. Ini seperti disampaikan Imam al-Khuttab al-Maliki. Tapi lembaga
ini mengingatkan, aktivitas itu tetap boleh dilakukan. Apalagi banyak
kalangan ulama yang juga memperbolehkannya.
Dengan alasan
bersalaman usai shalat tersebut mengacu pada anjuran bersalaman secara
umum. Selain Imam an-Nawawi dan Izzuddin bin Salam, Imam as-Syarbini
juga berpandangan boleh dalam kitab Mughni al Muhtaj. Soal bolehnya
bersalaman usai shalat juga ditegaskan oleh Darul Fatwa, lembaga fatwa
umat Islam di Australia.
Yang jelas mencintai, mengikuti, dan
mempercayai pendapat para Habib (Keturunan Nabi Muhammad saw) lebih
dapat dipercaya, lebih berkah, dan lebih selamat daripada mempercayai
seseorang yang baru belajar beberapa hadist lalu mengaku-ngaku menguasai
dan memahami Al-Quran dan Hadist dan menyesat-nyesatkan yang lain. Yang
membenci para Habib jangan harap dapat syafaat Nabi Muhammad saw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar