Tahlilan terambil dari kosa kata tahlil, yang dalam bahasa Arab
diartikan dengan mengucapkan kalimat la ilaha illallah. Sedangkan
tahlilan, merupakan sebuah bacaan yang komposisinya terdiri dari
beberapa ayat al-Qur'an, shalawat, tahlil, tasbih dan tahmid, yang
pahalanya dihadiahkan kepada orang yang masih
hidup maupun sudah meninggal, dengan prosesi bacaan yang lebih sering
dilakukan secara kolektif (berjamaah), terutama dalam hari-hari tertentu
setelah kematian seorang Muslim. Dikatakan tahlilan, karena porsi
kalimat la ilaha illallah dibaca lebih banyak dari pada bacaan- bacaan
yang lain.
Terdapat sekian banyak persoalan atau gugatan
terhadap tradisi tahlilan yang datangnya dari kaum Wahhabi. Dalam sebuah
dialog di Besuk Kraksaan Probolinggo, sekitar tahun 2008, ada seseorang
bertanya: "Siapa penyusun tahlilan dan sejak kapan tradisi tahlilan
berkembang di dunia Islam?"
Pada waktu itu saya menjawab:
"Bahwa sepertinya sampai saat ini belum pernah dibicarakan dan diketahui
mengenai siapa penyusun bacaan tahlilan dengan komposisinya yang khas
itu. Mengingat, dari sekian banyak buku tahlilan yang terbit, tidak
pernah dicantumkan nama penyusunnya."
Akan tetapi berkaitan
dengan tradisi tahlilan, itu bukan tradisi Indonesia atau Jawa. Kalau
kita menyimak fatwa Syaikh Ibn Taimiyah al-Harrani, tradisi tahlilan
telah berkembang sejak sebelum abad ketujuh Hijriah, Dalam kitab Majmu'
Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah disebutkan: "Syaikh al-Islam Ibn
Taimiyah ditanya, tentang seseorang yang memprotes ahli dzikir
(berjamaah) dengan berkata kepada mereka: "Dzikir kalian ini bid'ah,
mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid'ah". Mereka memulai dan
menutup dzikirnya dengan al-Qur'an, lalu mendo’akan kaum Muslimin yang
masih hidup maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara
tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah (laa haula wa laa quwwata illa
billaah) dan shalawat kepada Nabi Saw. Lalu Ibn Taimiyah menjawab:
"Berjamaah dalam berdzikir, mendengarkan al-Qur'an dan berdoa adalah
amal shaleh, termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap
waktu. Dalam Shahih al-Bukhari, Nabi Saw. Bersabda: "Sesungguhrrya Allah
memiliki banyak Malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila
mereka bertemu dengan sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah, maka
mereka memanggil: "Silakan sampaikan hajat kalian", lanjutan hadits
tersebut terdapat redaksi, "Kami menemukan mereka bertasbih dan
bertahmid kepadaMu"... Adapun memelihara rutinitas aurad (bacaan-bacaan
wirid) seperti shalat, membaca al-Qur'an, berdzikir atau berdoa, setiap
pagi dan sore serta padi sebagian waktu malam dan lain-lain, hal ini
merupakan tradisi Rasulullah Saw. dan hamba-hamba Allah yang saleh,
zaman dulu dan sekarang.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 22 halaman
520)
Dalam sebuah diskusi di Denpasar Bali, ada seorang Wahhabi
berkata: "Bahwa tradisi selamatan tujuh hari itu mengadopsi dari
orang-orang Hindu. Sudah jelas kita tidak boleh meniru-niru orang
Hindu."
Pernyataan orang Wahhabi ini tentu saja tidak wajar.
Ada perbedaan antara tradisi Hindu dengan Tahlilan. Dalam tradisi Hindu,
selama tujuh hari dari kematian, biasanya diadakan ritual selamatan
dengan hidangan makanan yang diberikan kepada para pengunjung, disertai
dengan acara sabung ayam, permainan judi, minuman keras dan kemungkaran
lainnya.
Sedangkan dalam tahlilan, tradisi kemungkaran seperti
itu jelas tidak ada. Dalam tradisi Tahlilan, diisi dengan bacaan
al-Qur'an, dzikir bersama kepada Allah Swt. serta selamatan (sedekah)
yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit. Jadi, antara kedua tradisi
tersebut jelas berbeda.
Sedangkan berkaitan dengan acara tujuh
hari yang juga menjadi tradisi Hindu, dalam Islam sendiri, tradisi
selamatan tujuh hari telah ada sejak generasi sahabat Nabi Saw. Al-Imam
Sufyan, seorang ulama salaf berkata: "Bahwa Imam Thawus berkata:
"Sesungguhnya orang yang meninggal akan diuji di dalam kubur selama
tujuh hari, oleh karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan bersedekah
makanan untuk keluarga yang meninggal selama tujuh hari tersebut." (HR.
Imam Ahmad dalam az-Zuhd al-Hafidz Abu Nu'aim dalam Hilyah al-Auliya’
juz 4 halaman 11 dan al-Hafidz Ibn Hajar dalam al-Mathalib al-'Aliyah
juz 5 halaman 330).
Riwayat di atas menjelaskan bahwa tradisi
selamatan selama tujuh hari telah berjalan sejak generasi sahabat Nabi.
Sudah barang tentu, para sahabat dan generasi salaf tidak mengadopsinya
dari orang Hindu. Karena orang-orang Hindu tidak ada di daerah Arab. Dan
seandainya tradisi selamatan tujuh hari tersebut diadopsi dari tradisi
Hindu, maka hukumnya jelas tidak haram, bahkan bagus untuk dilaksanakan,
mengingat acara dalam kedua tradisi tersebut sangat berbeda. Dalam
selamatan tujuh hari, kaum Muslimin berdzikir kepada Allah. Sedangkan
orang Hindu melakukan kemungkaran. Dalam hadits shahih Rasulullah Saw.
bersabda: "Orang yang berdzikir kepada Allah di antara kaum yang lalai
kepada Allah, sederajat dengan orang yang sabar di antara kaum yang
melarikan diri dari medan peperangan." (HR. Thabarani dalam al-Mu’jam
al-Kabir dan al-Mu’jam al-Ausath. Alhafidz as-Suyuthi menilai hadits
tersebut shahih dalam al-Jami’ ash-Shaghir).
Dalam acara
tahlilan selama tujuh hari kematian, kaum Muslimin berdzikir kepada
Allah, ketika pada hari tersebut orang Hindu melakukan sekian banyak
kemungkaran. Betapa indah dan mulianya tradisi tahlilan itu. Dan
seandainya tasyabuh dengan orang Hindu dalam selamatan tujuh hari
tersebut dipersoalkan, Rasulullah Saw. telah mengajarkan kita cara
menghilangkan tasyabuh (menyerupai orang-orang ahlul kitab) yang
dimakruhkan dalam agama. Dalam sebuah hadits shahih riwayat dari Ibn
Abbas yang berkata: "Setelah Rasulullah Saw. berpuasa pada hari Asyura
dan memerintahkan kaum Muslimin juga berpuasa, mereka berkata: “Wahai
Rasulullah, hari Asyura itu diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan
Nasrani." Rasulullah Saw. menjawab: "Kalau begitu, tahun depan, kita
berpuasa pula tanggal sembilan." Ibn Abbas berkata: “Tahun depan belum
sampai ternyata Rasulullah Saw. telah wafat." (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Dalam hadits di atas, para sahabat menyangsikan perintah puasa pada
hari Asyura, dimana hari tersebut juga diagungkan oleh orang-orang
Yahudi dan Nasrani. Sementara Rasulullah Saw. telah menganjurkan umatnya
agar selalu menyelisihi (mukhalafah) orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Temyata Rasulullah memberikan petunjuk, cara menyelisihi mereka, yaitu
dengan berpuasa sejak sehari sebelum Asyura, yang disebut dengan
Tasu'a', sehingga tasyabbuh tersebut menjadi hilang.
Dalam
sebuah acara di Denpasar Bali, ada juga orang Wahhabi yang
mempersoalkan: "Bagaimana dengan pendapat madzhab asy-Syafi'i yang
mengatakan bahwa pemberian hidangan makanan terhadap orang yang
berta'ziyah dihukumi bid'ah madzmumah. Hal tersebut berarti juga
meninggalkan sunnah, dimana yang dianjurkan justru orang yang
berta'ziyah itu member hadiah makanan kepada keluarga mayit. Apakah
tidak sebaiknya tradisi tersebut kita hilangkan?"
Dalam hal
tersebut saya menjawab, bahwa sebenarnya dalam tradisi tahlilan selama
tujuh hari, kaum Muslimin tidak meninggalkan sunnah. Mereka telah
melakukan sunnah, dimana para tetangga dan sanak famili yang
berta'ziyah, itu membawa makanan, ada yang berupa beras, ada yang berupa
lauk pauk, uang dan lain sebagainya. Jadi kaum Muslimin di Indonesia
tidak meninggalkan sunnah.
Sedangkan tradisi suguhan makanan
dari keluarga mayit kepada para penta'ziyah, dalam hal ini madzhab
asy-Syafi'i berpendapat bid'ah madzmumah. Tetapi kita harus ingat, bahwa
dalam ini ada pendapat lain di kalangan ulama, yaitu madzab generasi
salaf seperti telah diceritakan sebelumnya dari Imam Thawus. Disamping
itu, ada riwayat dari Sayyidina Umar bin al-Khaththab Ra., bahwa ketika
beliau akan wafat berwasiat agar orang-orang yang berta’ziyah disuguhi
makanan.
Al-Hafidz Ibn Hajar berkata dalam kitabnya al-Mathalib
al’-Aliyah: "Al-Ahnaf bin Qais berkata, “Aku pernah mendengar Umar Ra.
berkata: “Apabila seseorang dari suku Quraisy memasuki satu pintu, pasti
orang lain akan mengikutinya.” Aku tidak mengerti maksud perkataan ini,
sampai akhirnya Umar Ra. ditikam, lalu beliau berwasiat agar Shuhaib
yang menjadi Imam Shalat selama tiga hari dan agar menyuguhkan makanan
pada orang-orang yang ta’ziyah. Setelah orang-orang pulang dari
mengantarkan jenazah Umar Ra., ternyata hidangan makanan telah
disiapkan, tetapi mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang tengah
menyelimuti mereka.” (HR. Ahmad bin Mani’ dalam al-Musnad dan al-Hafidz
Ibn Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah, juz 5 halaman 328)
Dengan demikian, masalah suguhan makanan dari keluarga mayit kepada para
penta'ziyah masih ada pendapat lain yang membolehkan, dan tidak
menganggapnya bid'ah madzmumah. Kita tidak mungkin memaksakan orang lain
konsisten dcngan satu madzhab secara penuh. Al-Imam Ahmad bin Hanbal
berkata: "Seorang faqih tidak sebaiknya, memaksa orang lain mengikuti
madzhabnya." (Ibn Muflih al-Hanbali dalam al-Adab asy-Syar'iyyah juz 1
halaman 187 dan Syaikh al-Albani dalam ar-Radd al-Mufhim halaman 9 dan
147).
Dalam sebuah diskusi di Jember, ada juga seorang teman
yang agak terpengaruh Wahhabi menggugat: "Dengan adanya tradisi
tahlilan, menyebabkan mereka yang melakukan tahlilan meninggalkan
sunnah, seperti tidak shalat berjamaah karena tahlilan. Bahkan ada juga,
untuk acara tahlilan, keluarga duka cita sampai mencari hutangan
segala. Apakah sebaiknya hal ini tidak menjadi problem?" Demikian teman
tersebut menggugat.
Gugatan teman ini sebenarnya tidak
substansial Karena banyak juga orang yang tahlilan, tetapi temp rajin
berjamaah. Jadi tahlilan, tidak menghalangi jamaah. Bahkan di sebagian
daerah di Jember, acara tahlilan selama tujuh hari dilaksanakan setelah
shalat Dzuhur. Di Pasuruan, dilaksanakan setelah shalat Isya',
tergantung daerah masing-masing. Karena dalam tradisi tahlilan memang
tidak ada ikatan waktu. Sedangkan terkait dengan sebagian orang yang
memaksakan diri dengan mencari hutangan uang untuk acara tahlilan, ini
sebenarnya bukan problem tahlilannya. Banyak juga orang yang sampai
mencari hutangan untuk kesenangan keluarganya, dan bukan untuk tahlilan.
Ada juga orang Wahhabi yang menggugat tahlilan dengan berkata: "Dalam
bacaan tahlilan terdapat bid'ah, yaitu susunan bacaannya yang belum
pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw."
Menanggapi hal
tersebut, kita menjawab bahwa berkaitan dengan susunan bacaan dan dalam
tahlilan yang terdiri dari beberapa macam dzikir, mulai dari al-Qur’an,
shalawat, tahlil, tasbih, tahmid dan lain-lain, hal tersebut tidak ada
larangan dari Rasulullah Saw. Bahkan dalam sebuah hadits, Rasulullah
Saw. juga mencampur antara bacaan al-Qur'an dengan do’a seperti
diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam kitab ad-Du’a’.
Dari
kalangan ulama salaf seperti al-Imam Ahmad bin Hanbal, menyusun dzikiran
campuran antara ayat al-Qur’an dan lain-lain seperti yang diriwayatkan
oleh Ibn Qayyim al-Jauziyah dalam Zad al-Ma’ad. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar